Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas pokok melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah di bidang kawasan permukiman dan bidang pengurusan hak-hak atas tanah dan penyuluhan pertanahan berdasarkan azas otonomi dan tugas perbantuan.
Berdasarkan Peraturan Nomor 58 Tahun 2016 juncto Peraturan Nomor 7 Tahun 2018. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
TUGAS POKOK
1. Melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.
FUNGSI
- Penyusunan perencanaan teknis bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
- Perumusan kebijakan teknis bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
- Pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan, pembangunan, operasi dan pemeliharaan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman sesuai luasan wilayah yang ditetapkan.
- Pelaksanaan pelayanan umum bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
- Pembinaan, koordinasi, fasilitasi, dan kerjasama pelaksanaan kegiatan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
- Pengendalian, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
- Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
- Pembinaan terhadap UPT.