Dalam pasal 253 Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 yang mengatur soal aturan pengganti IMB itu, ditegaskan bahwa pemilik gedung wajib memperoleh PBG terlebih dahulu sebelum memulai proses konstruksi bangunan, untuk memulainya pemohon perlu mempersiapkan dokumen-dokumen penting sebagai syarat penerbitan PBG, Dalam Pasal 187 (1) PP 16/2021 disebutkan bahwa ada dua dokumen yang harus disiapkan yaitu dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.
