Tentang Kami

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas pokok melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah di bidang kawasan permukiman dan bidang pengurusan hak-hak atas tanah dan penyuluhan pertanahan berdasarkan azas otonomi dan tugas perbantuan.

Berdasarkan Peraturan  Nomor 58 Tahun 2016 juncto Peraturan  Nomor 7 Tahun 2018. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

TUGAS POKOK

1. Melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.

FUNGSI

  1. Penyusunan perencanaan teknis ... Selengkapnya

Berita Terbaru

Dokumen permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

07-07-2023

Dalam pasal 253 Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 yang mengatur soal ...

Tahapan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

07-07-2023

Pemerintah secara resmi mengubah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan izin baru yang ...

Perkim Pidie Bangun 23 Rumah Layak Huni Untuk Masyarakat

12-12-2022

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pidie merealisasi 23 unit pembangunan ...

Tahun 2022, Ratusan Rumah Layak Huni akan Dibangun di Pidie

12-12-2022

Pemerintah Aceh melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh kembali akan ...

Galeri Terbaru

Info Perumahan di Kabupaten Pidie III

Info Perumahan di Kabupaten Pidie II

Info Perumahan di Kabupaten Pidie