
Tentang Kami
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas pokok melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah di bidang kawasan permukiman dan bidang pengurusan hak-hak atas tanah dan penyuluhan pertanahan berdasarkan azas otonomi dan tugas perbantuan.
Berdasarkan Peraturan Nomor 58 Tahun 2016 juncto Peraturan Nomor 7 Tahun 2018. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
TUGAS POKOK
1. Melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.
FUNGSI
- Penyusunan perencanaan teknis ... Selengkapnya
Berita Terbaru

Dokumen permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
07-07-2023
Dalam pasal 253 Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 yang mengatur soal ...

Tahapan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
07-07-2023
Pemerintah secara resmi mengubah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan izin baru yang ...

Perkim Pidie Bangun 23 Rumah Layak Huni Untuk Masyarakat
12-12-2022
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pidie merealisasi 23 unit pembangunan ...

Tahun 2022, Ratusan Rumah Layak Huni akan Dibangun di Pidie
12-12-2022
Pemerintah Aceh melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh kembali akan ...